Halaman

Senin, 08 April 2013

Antara preman di LP dan anak-anak priyayi

Putusan ini dipaparkan Ketua Majelis Hakim Suarjono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013). "Dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan serta denda RP, 12 juta." (http://www.pesatnews.com/read/2013/03/25/24105/rasyid-hatta-rajasa-cuma-dihukum-5-bulan-penjara)

Ah... anak priyayi itu bebas :)

Hal lain, terang mantan Ketua PBHI, pernyataan Nazaruddin sebelum ditangkap, semua kader Demokrat termasuk Ibas dan Ani Yudhoyono juga nikmati aliran dana Hambalang. Sikap KPK yang tidak menyentuh Ibas dan Ibunya menunjukan sikap diskriminatif dalam penegakkan hukum, Pasalnya tidak perlakukan sama warga negara di depan hukum. (http://www.tribunnews.com/2013/03/03/pengamat-kpk-pasti-sudah-miliki-data-dugaan-korupsi-ibas)

Ah... pangeran itu akan bebas saja, tanpa bisa dibuktikan :)

lalu kita akan membisu bila bicara tentang preman-preman yang ditembak anggota kopasus. pengalihan isu? oooo ooo oooo

Lihat saja, nanti para eksekutor itu akan menghilang dalam sunyi dan kemudian keluar dengan kenaikan pangkat :p

Kampusku adalah kampus yang sunyi.... suara hanya sayup-sayup terdengar nyaris mati, yang kencang adalah diskusi emerging market dan strategi pemasaran. Sains itu riak sunyi saja di alirannya, Pengabdian kepada masyarakat adalah omong kosong di lingkung pagar-pagar putih tinggi di belakang sana! 

Tidak ada komentar: